Dua Perkara Disorot, JAMPER Kaltim Pertanyakan Keseriusan Kejati soal DBON dan Temuan Uang Rp189 Juta di Dinas ESDM
KLIKSAMARINDA – Keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menangani perkara dipertanyakan. Khususnya dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan negara dan kewenangan pejabat publik. Hal itu disampaikan Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan Kalimantan Timur (JAMPER Kaltim).
Mereka menyoroti dugaan penyimpangan dana hibah Desan Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim dan penggeledahan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Melalui keterangan tertulis, JAMPER Kaltim menegaskan, sorotan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kritik ini bukan bentuk penghakiman terhadap seseorang. Ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” kata Ahmad dari JAMPER Kaltim, dalam rilis resmi yang diterima media ini.
TIDAK BERHENTI DI PELAKSANA TEKNIS
Dalam perkara dana hibah DBON Kaltim, JAMPER Kaltim menilai penyidikan tidak semestinya hanya berfokus pada pihak yang menjalankan proses teknis pencairan dan pelaksanaan kegiatan.
Dana hibah DBON bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan prosesnya berkaitan dengan rangkaian keputusan pemerintahan daerah. Mulai dari pembentukan, penganggaran, penetapan penerima hibah, pencairan hingga pengawasan.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma dan Ketua Pelaksana DBON Kaltim Zairin Zain, telah diproses dalam perkara tersebut. Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda juga telah menjatuhkan vonis terhadap keduanya.
Namun, bagi JAMPER Kaltim, putusan terhadap dua pihak tersebut tidak serta-merta menghilangkan pertanyaan mengenai pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.
“Adanya putusan terhadap pihak yang telah diproses tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pertanyaan mengenai bagaimana seluruh proses kebijakan, penganggaran, pencairan, dan pengawasan dana hibah itu berlangsung,” jelasnya.
Disamping itu, mereka secara khusus mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan terhadap gubernur Kaltim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim dalam konteks kewenangan dan proses pengambilan keputusan terkait DBON.
JAMPER Kaltim meminta Kejati Kaltim bisa menjelaskan apakah kedua pejabat tersebut telah diperiksa secara menyeluruh. Termasuk terkait penerbitan keputusan, pembahasan anggaran, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta dokumen lain yang berkaitan dengan pengelolaan hibah.
“Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana, melainkan pertanyaan hukum yang wajar karena keputusan pembentukan DBON dan penetapan penerima hibah diterbitkan melalui kewenangan pemerintah daerah,” terangnya.
TEMUAN RP189 JUTA DI DINAS ESDM KALTIM
Sorotan berikutnya diarahkan pada penggeledahan Kantor Dinas ESDM Kaltim pada 16 Maret 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan Kejati Kaltim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang dikaitkan dengan dugaan ketidakbenaran aktivitas penambangan CV AJI.
Dalam proses tersebut, penyidik disebut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Belakangan, muncul informasi mengenai adanya temuan uang sekitar Rp189 juta dalam penggeledahan tersebut.
JAMPER Kaltim meminta informasi tersebut segera diperjelas melalui keterangan resmi aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami menilai informasi ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan resmi, karena temuan uang di lingkungan instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan administrasi pertambangan merupakan informasi yang memiliki kepentingan publik,” tegas Ahmad.
Mereka juga mempertanyakan apakah uang tersebut telah disita secara resmi dan apakah penyidik telah menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan pelayanan, perizinan, atau kewenangan di bidang pertambangan.
KEPALA DINAS ESDM KALTIM DIMINTA DIPERIKSA SECARA OBJEKTIF
Selain mempertanyakan status uang yang disebut ditemukan dalam penggeledahan, JAMPER Kaltim juga meminta Kejati Kaltim menjelaskan perkembangan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Menurut mereka, temuan uang di lingkungan kantor tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menyatakan seseorang bersalah. Namun, pejabat yang memiliki kewenangan tetap perlu diperiksa secara objektif apabila terdapat relevansi dengan perkara dan dasar pemeriksaan yang sah.
“Kami meminta Kejati Kaltim menjelaskan pula peran Kepala Dinas ESDM Kaltim. Kepala Dinas tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya karena uang ditemukan di lingkungan dinas,” ulasnya.
Mereka juga mempertanyakan apakah penyidik telah menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi, suap, pungutan tidak sah, atau bentuk penerimaan lainnya yang berkaitan dengan kewenangan Dinas ESDM.
“Kami pun mempertanyakan apakah Kejati benar-benar menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi, suap, pungutan tidak sah, atau penerimaan yang berkaitan dengan proses perizinan dan pertambangan, atau justru hanya menjadikan temuan uang sebagai barang bukti administratif tanpa mengembangkan perkara ke pihak yang lebih berwenang,” pinta JAMPER KALTIM.
HUKUM BERLAKU UNTUK SEMUA
JAMPER Kaltim menegaskan jika prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan dalam penanganan perkara korupsi di Kaltim. Menurut mereka, proses hukum tidak boleh hanya menyasar staf atau pelaksana teknis apabila alat bukti menunjukkan adanya peran pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
JAMPER Kaltim juga menyatakan bahwa apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan keterlibatan pidana dari pihak tertentu, Kejati tetap perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan hasil pemeriksaannya sepanjang dapat disampaikan kepada publik.
Sebaliknya, apabila alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, mereka meminta proses hukum dikembangkan tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.
“Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan normatif bahwa hukum akan ditegakkan. Masyarakat membutuhkan bukti kerja, kejelasan status perkara, keberanian mengusut seluruh pihak yang terlibat, serta transparansi atas perkembangan penyidikan,” urai Ahmad. (*)



